Asuransi ini menjamin risiko atas kerusakan dan/atau
kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran
petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Tambahan jaminan lainnya dapat diberikan seperti
huruhara, banjir, gempa bumi, gangguan usaha dan
lain-lain