Produk asuransi yang memberikan manfaat kepada pemegang polis atas kerusakan dan atau kerugian yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba atas kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh ketentuan yang ada didalam Polis.
Asuransi ini memberikan perlindungan kerusakan / kerugian fisik terhadap harta benda yang diasuransikan sampai batas limit asuransi pada saat berada didalam lokasi (premises) dan kerugian terjadi pada periode asuransi serta tunduk pada pengecualian asuransi, dasar penggantian dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada polis.