Asuransi ini menjamin risiko atas kerugian dan/atau
kerusakan atas alat berat yang disebabkan oleh tabrakan,
benturan, terbalik, kebakaran, peledakan, petir, bencana
alam (gempa bumi, banjir, badai), pencurian, kesalahan
operasi dan penyebab lainnya yang tidak dikecualikan
oleh polis.
Contoh alat berat adalah traktor, buldozer, excavator,
crane, forklift, mesin pengolah aspal dan jenis alat berat
lainnya.