Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dll selama periode asuransi.
Luas Jaminan
Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan oleh :
- Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.
- Kebakaran, ledakan.
- Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.
- Jettison.
- Perampokan.
- Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.
- Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
Menjamin kerusakan obyek yang disebabkan oleh :
- Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.
- Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal.
- Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.
- Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.
- Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.
Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atas :
- Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.
- Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.
- Hilang jiwa atau cidera badan.
- Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).
Resiko Sendiri
- Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah ini akan dikurangkan.
- Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.
- Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhiryang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.
- Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.