Asuransi Proteksi Pembiayaan Syariah adalah program asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa penggantian sebesar Uang Pertanggungan sebesar Hutang Pokok (jumlah plafon pembiayaan menurun / baki debet) kepada Bank sebagai Peserta, nasabah yang menjadi debitur Pembiayaan Konsumtif dari Bank tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat sebab-sebab yang dijamin dalam polis dalam masa pertanggungan asuransi (periode pembiayaan).